Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pembiayaan pendidikan menjadi rebutan di masyarakat. Sebab, dalam RUU tersebut, biaya pendidikan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Adanya aturan ini membuat orang tua atau wali siswa khawatir apakah akan membayar SPP setiap bulannya. Sekolah negeri, di sisi lain, telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan daerah.
Orang tua bernama Robani menilai Raperda ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 dan PP No 17 Tahun 2010.
“Di aturan sudah jelas tidak boleh pajak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Bahkan, kata dia, masih ada beberapa sekolah yang melanggar moratorium pajak. Ia mengaku menjadi korban biaya kuliah. Namun, dia tidak merinci berapa yang dikumpulkan sekolah tersebut.
“Suatu kali (membutuhkan biaya mengajar), sumbangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas. Tapi sejak tahu aturannya, saya tidak pernah membayar biaya tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan sekolah memiliki metode pembayaran lain termasuk infak, uang tunai dan seragam.
“Tidak banyak orang tua yang tahu aturannya dan masih menganggap swasta lebih mahal,” kata Robani.
Ia khawatir jika Raperda lolos, tagihan akan datang selama anak-anaknya masih sekolah.
“Kami khawatir anak-anak kami memiliki tagihan saat mereka di sekolah. Itu termasuk tagihan Kelas 10 yang belum dibayar hingga saat ini,” katanya.
Agung, orang tua siswa lainnya, juga menyatakan keberatan. Menurutnya, perpajakan menimbulkan beban bagi masyarakat. Terutama masyarakat kecil yang pendapatan hariannya tidak diketahui.
“Saya tiap bulan dapat gajian, mungkin tidak terlalu berat, tapi saya yakin banyak orang tua yang tidak mampu yang kesulitan membayar pajak,” ujarnya.
Namun, dia tidak keberatan jika pajak itu seperti sumbangan, atau tidak ada waktu dan jumlahnya.
“Sumbangan itu seperti kita berdonasi ke masjid. Mau bayar berapa, kapan dan dalam bentuk apa,” ujarnya.
Selain itu, kontribusi harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Dia mengatakan penerimaan dan penggunaan juga harus jelas.
“Apalagi dengan dana nonpemerintah, ini tidak bisa diaudit oleh Irda (ombudsman daerah), BPK atau auditor pemerintah lainnya, sehingga dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum,” katanya.
Sementara itu, orang tua lain yang bermarga P juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, jika Raperda disahkan, maka akan membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan.
“Kalau diminta bayar dan terpaksa, aksesnya dibatasi. Apalagi kalau itu sekolah negeri,” ujarnya.
Didik Wardaya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Jasmani (Disdikpora) Kabupaten DIY (DIY), menjelaskan, hanya komite sekolah yang boleh memberikan donasi. Biaya kuliah dibebankan pada saat yang sama.