Hukum jadi injakan penting untuk perusahaan karena terkait langsung dengan semua proses usaha yang ditempuh. Oleh karena itu di antara perusahaan dan hukum harus jalan bersama-sama.
Tidak kecuali untuk startup, walau baru dibangun, perusahaan tetap harus patuh pada hukum yang berjalan. Karakter itu yang penting didisiplinkan sejak awal kali, supaya saat usaha telah jadi membesar tidak kewalahan saat hadapi perpajakan.
Apa faktor legal yang perlu jadi perhatian saat baru membangun perusahaan? Untuk jawab pertanyaan ini, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline datang sebagai pembicara dalam #SelasaStartup edisi minggu ke-3 Maret 2017.
Rieke banyak memberikan panduan untuk beberapa pebisnis startup, faktor apa yang penting jadi perhatian dari sejak awalnya.
Tentukan Bentuk Badan Usaha Ingin CV atau PT
Menurut Rieke, ke-2 nya bukan suatu hal yang dapat dijawab dengan pemikiran lebih baik mana, karena bergantung kesesuaian untuk pebisnis tersebut. Rieke menjelaskan, jika pilih PT karena itu terjadi pembelahan harta punya individu dengan perusahaan. Pemilikan dalam PT itu berbentuk saham yang dapat diarahkan.
Sementara harta dalam CV itu bersatu di antara asset usaha dengan kekayaan individu. Dicemaskan bila perusahaan tutup atau tidak untung, pemilik harus menutupnya dengan dana individu.
“Tetapi mengapa orang dahulu cenderung pilih buat CV? Karena lebih gampang, tak perlu check nama perusahaan telah ada atau memang belum karena ketentuannya per region per kota saja. Namun semenjak 2016, ketentuan buat PT menjadi lebih gampang,” jelas Rieke.
Semenjak 2016 berlaku dua ketentuan sebagai syarat membangun PT. Pertama, peralihan modal dasar PT, merujuk pada PP No.29 Tahun 2016. Ke-2 , penerbitan surat info domisili untuk virtual office, merujuk pada SE No.6 Tahun 2016. Syaratnya minimum 2 orang, mempunyai minimum 1 direktur dan 1 komisaris, dan telah kantongi akte notaris.
Dan proses pendirian CV, diawali dari pemesanan nama perusahaan, tanda-tangan akte, selanjutnya memberikan arsip ke Kemenkumham. Kelak akan didapat SK-nya, supaya pebisnis mulai bisa membuat NPWP perusahaan, SKDP, dan SIUP untuk mendapat Pertanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada akhirnya, pebisnis akan mendapatkan informasi dari Informasi Negara Republik Indonesia (BNRI).
Jagalah merek perusahaan
Cara selanjutnya ialah membuat perlindungan merek, karena ini ialah identitas perusahaan yang membandingkan produk/jasa satu sama lainnya. Ada lima elemen merek yang dapat diproteksi, dimulai dari kata, simbol/gambar, hologram, suara, dan wujud 3D.
Sesudah mendapatkan merek yang sama sesuai, dianjurkan startup untuk mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (DJKI). Di tahapan awalnya harus ajukan permintaan untuk mendapatkan tanggal akseptasi. Selanjutnya proses informasi yang diawali semenjak 15 hari sesudah tanggal akseptasi dan berjalan sepanjang dua bulan.
Sesudahnya akan tempuh proses substantif yang berjalan 30 hari saat periode informasi usai. Proses ini berjalan sepanjang 150 hari. Paling akhir ialah proses registrasi, bila tidak ada berkeberatan karena itu merk sah didaftar kelak akan didapat sertifikat merk. Saat telah kantongi sertifikat merk, pelindungan merk mulai berlaku sepanjang sepuluh tahun.
Saat Mengumpulkan Dana
Saat perusahaan pertama kalinya memperoleh permodalan, proses dari awalnya sampai dana cair selalu bergesekan dengan legal. Ada non disclusure agreement (NDA) sebagai beberapa hal termasuk rahasia seperti taktik marketing, prediksi keuangan, gagasan peningkatan produk dan service. Lantas info tehnis, penemuan, design, proses, proses sampai ide laporan, data, dan rahasia dagang.
Ada juga istilah termin sheet yang berisi beberapa poin ketetapan di antara founder dan investor. Due diligence (tes habis) untuk penyidikan dan penilaian.
Saat dana fresh masuk, memiliki bentuk kemungkinan ada dua jenis. Yaitu convertible catatan dan shareholder agreement (SHA). Convertible catatan adalah surat hutang yang diganti dengan ekuitas saat jatuh termin. Shareholder agreement (SHA), berisi rights of first refusal, pre-emptive rights, tag along right, drag along right, dan anti dilution.
Memberikan laporan pajak tahunan
Memberikan laporan pajak dengan teratur ialah satu kewajiban yang perlu dilaksanakan startup yang telah memiliki badan hukum, walau baru berdiri dan tidak harus menanti omset perusahaan melebih Rp4,8 miliar.
Apa yang dikenai pajak? Merujuk dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1, diuraikan beberapa unsur yang dikenai pajak ialah pendapatan dari tugas atau jasa yang diterima, keuntungan usaha, dividen, dan yang lain.
Kewajiban laporan perlu dilaksanakan sepanjang bulanan dan tahunan. Untuk jadwal bulanan, pajak yang harus disampaikan dimulai dari PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh pasal 4 ayar 2, PPh pasal 25, dan PPh final 1%. Dan untuk laporan tahunan, SPT PPh Tahunan Final, SPT PPh Tahunan Non Final.
Beberapa hal yang perlu jadi perhatian dalam laporan pajak tahunan ialah batasan waktu pengutaraan, formulir SPT Tahunan PPh yang dipakai, tata langkah pengisian dan pengutaraan SPT Tahunan PPh, dan ancaman jika tidak sampaikan.
Adapun document yang penting dipersiapkan ialah neraca keuangan, pengakuan laporan transaksi bisnis jalinan spesial, laporan pengakuan jalinan spesial, dan document bukti potong PPh.
Jika telat sampaikan SPT tahunan, ada ancaman administratif dengan denda sejumlah Rp1 juta dan bunga 2% dari kurang bayar. Jika lupa lebih dari 2 tahun tidak melapor, pajak optimal cuma berlaku sepanjang 24 bulan saja.
Untuk informasi mengenai legalitas pembuatan pt kunjungi jasa pembuatan pt dari Izinin. Untuk kebutuhan sewa ruang kantor anda bisa mengunjungi https://izinin.id/sewa-virtual-office.